Kontrol Publik,com. SANANA :PT Sampoerna yang Beroperasi di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di Duga tidak memiliki Klinik Kesehatan. Hal ini di akui lansung Oleh Kepala Dinas Naker trans Kepulauan Sula, Nasir Yoisangadji, Sinin (26/01/2026).
“Memang belum ada. namun pihak Perusahaan bekerja sama dengan Puskesmas Falabisahaya untuk menangani Pasien Kecelakaan kerja”ucapnya.
Padahal Berdasarkan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia, perusahaan yang memiliki risiko tinggi atau skala besar lebih diarahkan untuk mendirikan klinik perusahaan atau pos kesehatan (In-House Clinic), bukan rumah sakit penuh.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014, perusahaan (terutama yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi) wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja. Tujuannya adalah untuk:
Preventif: Pemeriksaan kesehatan awal, berkala, dan khusus bagi karyawan.
Kuratif: Pertolongan pertama pada kasus darurat, pengobatan dasar/rawat jalan, dan rujukan ke rumah sakit luar jika diperlukan.
Rehabilitatif: Mengevaluasi tingkat kecacatan dan penempatan kembali tenaga kerja.
Padahal, Perusahaan besar umumnya wajib memiliki klinik mandiri di dalam area kerja untuk menangani kasus darurat secara cepat.(**)














