
Kontrol Publik.com,SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, serta dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dan Ketua Pengadilan Negeri Sanana.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Ahkam Gajali menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD berharap capaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” kata Ahkam.
Ia menegaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan hanya merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD berharap pengelolaan anggaran daerah ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
“Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP merupakan prestasi kita bersama yang patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Saleh.
Menurutnya, opini WTP tidak hanya menjadi indikator tertib administrasi keuangan, tetapi juga mencerminkan meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp979,2 miliar dengan realisasi Rp957,5 miliar atau 97,79 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,004 triliun dan terealisasi Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.
Dari sisi anggaran, APBD mengalami defisit sebesar Rp25,4 miliar, namun berdasarkan realisasi keuangan tercatat surplus sebesar Rp18,8 miliar.
Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp25,46 miliar dengan realisasi Rp25,45 miliar atau 99,99 persen, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp25,45 miliar. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp44,3 miliar.
Pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), saldo awal tercatat sebesar Rp25,4 miliar dan meningkat menjadi Rp44,3 miliar pada akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Neraca Keuangan menunjukkan total aset daerah mencapai Rp1,6 triliun, total kewajiban sebesar Rp20 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp1,6 triliun.
Dalam Laporan Operasional, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp938 miliar dengan beban sebesar Rp759,1 miliar, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp178,8 miliar. Adapun Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan peningkatan ekuitas dari Rp1,4 triliun menjadi Rp1,6 triliun pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pada Laporan Arus Kas, saldo awal kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp25,5 miliar dan meningkat menjadi Rp44,3 miliar pada akhir tahun setelah memperhitungkan seluruh aktivitas operasi, investasi, aktivitas transitoris, dan koreksi SiLPA.
Selain itu, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) turut memuat berbagai informasi kuantitatif maupun kualitatif yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan laporan keuangan pemerintah daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berharap DPRD dapat membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara menyeluruh sehingga dapat disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

















